Lappung – Satres Narkoba Polres Lampung Utara tangkap 2 orang di Rejosari tersangkut Narkotika jenis sabu pada Selasa (07/06/2022) jam 13.00 WIB.
Kedua orang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara itu adalah AS (43) warga Gang Tulangbawang Kecamatan Kotabumi Selatan yang berprofesi ASN di Lampura dan KM (32) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi.
Baca Juga : Empat Orang Asal Lampung Utara Ditangkap Karena Kasus Narkotika
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga mereka sering mengkonsumsi barang haram jenis sabu.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, melalui pesan tertulis menjelaskan.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan psikotropika jenis sabu, di rumah KM di Kelurahan Rejosari, pada Selasa (07/06/2022) jam 13.00 WIB,” kata Made Indra, Jumat (10/06/2022) pagi.
Made Indra menjelaskan, penangkapan 2 orang terduga pelaku hasil dari pengembangan pemeriksaan pelaku yang tertangkap sebelumnya sudah ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Baca Juga : Warga Asal Telukbetung Utara Ditangkap Karena Kasus Narkotika
Dari penggeledahan TKP, Polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah bonk, 6 buah plastik bening klip bekas pakai, 1 buah Jarum, 2 buah centong terbuat dari sedotan plastik, 2 buah korek api gas dan 1 buah wadah plastik
“Kini kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk diperiksa intensif guna penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Made Indra.
