Lappung – Team Tekab 308 Polres Tulangbawang sikat aksi premanisme yang meresahkan warga.
Polres Tulangbawang sikat aksi premanisme berujung pada penangkapan seorang pria berinisial HO als CH (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : Patroli Polres Tulangbawang Tekan Tingkat Kriminalitas
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui pesan tertulis menjelaskan prihal kronologis peristiwa ini.
“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, berhasil menangkap pelaku aksi premanisme, hari Sabtu (11/06/2022), pukul 17.50 WIB, di Rumah Makan Maharani, Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” kata Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (18/06/2022).
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT Sumber Indah Perkasa (SIP), yang menerangkan bahwa hari Rabu (27/04/2022), pukul 10.30 WIB, karyawannya membuka portal yang menghalangi akses atau jalan di areal perkebunan PT SIP di Blok J50, 51, dan 52, Kampung Suka Bhakti, yang dijadikan penutup jalan oleh pelaku.
Saat portal sudah dibuka dan hendak dibawa oleh karyawan PT SIP, pelaku mengetahui hal tersebut dan menghambat perjalanan sambil pelaku mengancam karyawan PT SIP.
“Mundur-mundur putar balik kalian, kalau tidak di pasang portal ini, saya penggal kepala kalian semua. Cepat pulangkan portal, kalau tidak di pasang kembali, saya putusin leher kalian, perampok kalian,” papar AKP Wido menirukan kata-kata pelaku menurut keterangan pelapor.
Akibat ancaman yang dilakukan oleh pelaku ini, karyawan PT SIP merasa ketakutkan, lalu mengembalikan portal tersebut, kemudian melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Mapolres Tulangbawang.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga : Tujuan Tim Anti Begal Polres Tulangbawang Melaksanakan Patroli Hunting
Kasat menambahkan, saat akan ditangkap pelaku ini marah-marah, dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian di areal perkebunan PT Huma Indah Mekar (HIM) antara tahun 2018-2019.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegas AKP Wido.
