Dari tangan para tersangka, jelas Devi Sujana, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver tahun 2018.
Lalu satu unit mobil Toyota Cayla warna putih tahun 2018, dua unit mobil Toyota Reborn warna hitam tahun 2017, KTP palsu, KK palsu, enam unit handphone, satu buah ID Card, satu kartu NPWP palsu, dan surat keterangan leasing yang diduga palsu.
Baca Juga : Polsek Kedaton Ciduk Dua Terduga Pembobol Rumah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Devi Sujana, kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan KTP dan KK.
“Dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” katanya lagi.
