Lappung – Polresta Bandar Lampung ciduk para pelaku kejahatan berjumlah lima orang yang diduga merupakan sindikat pemalsu dokumen.
Para pelaku disebut diduga menggunakan modus pemalsuan dokumen untuk dugaan penggelapan kendaraan.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Ciduk Kurir 500 Gram Sabu
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana dalam keterangan tertulis ketika mengekspos kasus tersebut mengatakan bahwa terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial; IL, RZ, ZK, YZ, dan AG. Menurut Devi Sujana, terdapat seorang pelaku lainnya yang dinyatakan buron dan diduga sebagai aktor intelektual.
“Satu tersangka lainnya berinisial EG masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” kata Devi di Kantor Polresta Bandar Lampung pada 22 Maret 2022.
