Lappung – Polri jelaskan maksud dari penyitaan ratusan kotak amal di Pringsewu. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada 4 November 2021 kemarin.
”Kegiatan ini dilakukan tidak mengenal lelah oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang telah melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti berupa kotak amal yang selama ini patut diduga untuk melakukan kegiatan penggalangan dana kegiatan radikalisme untuk merancang aksi terorisme diberbagai wilayah” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Baca Juga : Ratusan Kotak Amal Terkait Terorisme Disita Polisi
Ungkapan di atas ini mengemuka berdasarkan Press Release No: 673/XI/HUM.6.1.1/2021/Bidhumas yang dibagikan Bidang Humas Polda Lampung.
Dalam keterangan tertulis ini dijabarkan bahwa, kotak amal yang disita tersebut diduga untuk mendanai jaringan Jamaah Islamiah.
Disebutkan juga bahwa, penyitaan kotak amal tersebut persisnya berlangsung di kantor Yayasan Ishlahul Umat Lampung di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
