Lappung – Unit Reskrim Polsek Bangunrejo sikat judi joker banting di dusun Srimaju kampung Sukawaringin kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah, Kamis (24/02/22).
Kapolsek Bangunrejo AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pers pada awak media.
Baca Juga : Lima Pejudi Digelandang Polsek Padang Ratu
Berdasarkan informasi masyarakat ada aktivitas permainan judi joker banting di dusun Srimaju kampung Sukawaringin yang meresahkan masyarakat.
“Kami datangi lokasi perjudian joker banting di rumah pelaku NDM pada Kamis (24/02/22) sekira 21.30 WIB, karena aktivitas judi didalam rumah kita harus ada strategi untuk menangkap pelakunya, begitu pintu rumah NDM terbuka langsung kita sergap para pemainnya,” ungkap Feriyantoni.
Pejudi yang berhasil diamankan dari penyergapan adalah pemilik rumah NDM (50), RWT (48) warga dusun Sinar Jaya kampung Negara Aji Tua kecamatan Anak Tuha dan satu pelaku berhasil kabur.
“Dua pelaku beserta barang bukti satu set kartu remi alat bermain judi, uang tunai Rp497 ribu, satu lembar banner ukuran 50cm X 100cm sebagai alas duduk, kami amankan di Mapolsek Bangunrejo untuk pemeriksaan intensif,” tegas Feriyantoni.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pejudi Leng
Kedua pelaku NDM dan RWT djerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 tahun penjara.
