Lappung – Polsek Padang Ratu ciduk penjudi leng yang melakukan aksi perjudian di kebun sawit pada 23 Februari 2022.
Baca Juga : Polsek Seputih Banyak Tangkap Terduga Penggelapan Sapi
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mengatakan aksi perjudian itu berhasil diendus berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Dari lokasi perjudian tersebut, petugas Polsek Padang Ratu menangkap pria berinisial UR.
Saat menuju ke lokasi perjudian, petugas Polsek Padang Ratu sempat kewalahan menangkap para penjudi dikarenakan peristiwa perjudian berlangsung pada malam hari.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Ciduk Terduga Penggelapan Mobil
Dari hasil penangkapan UR, petugas Polsek Padang Ratu turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dua set kartu remi, uang tunai Rp 200 ribu, satu lembar tikar berikut dengan bola lampu dan tiga unit aki mobil. Atas perbuatannya, UR dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana.
