Menurut keterangan dari bapak kandung korban saat melapor, kata Amir, korban pada 4 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di suatu tempat.
”Setelah bertemu, selanjutnya korban dibawa oleh pelaku menuju ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji. Di sana sempat terjadi dugaan upaya pengancaman oleh JS terhadap korbannya,” jelas Amir.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Lima Pencuri di PT ILP Tulangbawang
Saat ini, kata Amir, pelaku sudah ditahan di Polsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
