Lappung – Polsek Gedung Aji ciduk seorang pria berinisial JS, terduga pelaku cabul pada 9 Maret 2022. JS diduga melakukan upaya paksa persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Pencuri HP Diciduk Polisi Tulangbawang
Informasi penangkapan JS tersebut disampaikan Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah pada 12 Maret 2022.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari SM (48), yang merupakan bapak kandung dari korban berinisial G (14), warga Kecamatan Gedung Aji,” ucap Amir Hamzah.
Page 1 of 2
Via:
Sando
