“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian diperkirakan sebesar Rp25 juta dan melaporkan ke Polsek Natar dan ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek Natar.
HS mengaku bahwa dua unit kendaraan milik korban sudah dijual dan saat menjalankan aksinya dia bersama MAT.
“Dua motor korban sudah HS jual pada orang yang tidak dikenal, saat menjalankan aksinya dia bersama MAT, saat ini MAT sedang dalam pengejaran Polisi,” kata Enrico.
Baca Juga : Residivis Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa satu sendal jepit warna coklat hasil penjualan barang curian, sudah diamankan di Mapolsek Natar.




Lappung Media Network