Lappung – Residivis 3 kali pelaku Curat ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah di dusun Bali Agung kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan, Rabu (16/02).
Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Pande Putu Yoga berhasil menangkap NJ (30) alias Jawi warga dusun Bali Agung.
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pada awak media.
“NJ alias Jawi adalah residivis yang sudah 3 kali keluar masuk Lapas dan kembali ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah dirumahnya,” kata Edy.
“Tim Tekab 308 berhasil menyita barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya berupa 2 bilah senjata tajam jenis Laduk, 1 pucuk Senpi mainan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban, 1 buah kunci liter T panjang, 1 butir peluru Moser namun sudah bolong, 3 buah HP, 1 unit motor Mio J warna merah hitam Nopol BE-6659 HJ,” beber Kasat Reskrim.





Lappung Media Network