Lappung – Masuk lewat atap rumah pelaku mengambil sepeda motor dan HP korban, pelaku berhasil ditangkap Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial Hamid (46) warga Dusun IV Gunung Agung bersama Safri Als Sap (36) warga jalan Polri RT 03 RW 03 Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, Selasa (24/01/2022), sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Santoso, menerangkan bahwa dua pelaku Hamid bersama Safri Als Sap ditangkap berdasarkan laporan korban Puji Antoro (49), Warga Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.
“Ketika terbangun hendak Pergi ke Pasar, Selasa (24/08/2021) Sekira Pukul 02.00 WIB Puji terbangun dan mencari HP yang diletakkan di tempat tidur namun tidak ada lagi dan saya melihat motor yang diparkir di ruang tamu juga sudah tidak ada,” jelas Santoso.
“Setelah melakukan pengecekan diduga pelaku masuk lewat atap dapur dengan memanjat tangga dan mencongkel pintu belakang rumah saya,” ujar korban Puji yang disampaikan Kapolsek.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna Hitam BE 6731 GN, dan 1 (satu) Buah Hp merk OPPO dan mengalami kerugian kurang Lebih sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Hasil penyelidikan didapat informasi pelaku ada di rumah dan dilakukan penggrebekan dan ditangkap ke dua pelaku Hamid bersama Safri Als Sap berikut barang buktinya 1 (satu) Motor Honda karisma warna hitam merah Nopol BE 6731 GN,” kata Santoso.
Selanjutnya Hamid bersama Safri Als Sap dibawa ke Polsek Terusan Nunyai berikut barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Dua pelaku Hamid bersama Safri Als Sap Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas AKP Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.





Lappung Media Network