Kapolsek mengungkap kronologis penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan laporan korban.
“Teridentifikasi pelaku SU menguasai barang hasil kejahatan berupa Realme 5s dan iPhone 7 warna hitam, kedua ponsel cocok dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku SU, bahwa kedua ponsel diperoleh dari mertuanya berinisial DR dengan membelinya seharga Rp850 ribu.
Namun saat Polisi memburu DR ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sumberejo, DR telah melarikan diri dan ditetapkan DPO.
“Hasil pengembangan selanjutnya, ditemukan fakta, DR telah membeli ponsel hasil pencurian dari pelaku Darto warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung,” beber Kapolsek.
Baca Juga : Polsek Pesisir Tengah Tangkap Maling HP Hingga Cibinong
Kapolsek menjelaskan, kronologis aksi para sindikat pencuri HP berdasarkan keterangan korban yakni pada Senin (12/09/2022) sekitar pukul 01.30 WIB kejadian bermula pada saat korban dan keluarganya sedang tidur di dalam rumah.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu rumah lantai dua yang tidak terkunci dan lalu setelah masuk pelaku mengambil 4 ponsel diantaranya Realme 5s warna biru Kristal, iPhone 7 warna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5 warna biru.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta dan melapor ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Baca Juga : Pencuri Bobol Konter HP Gasak 25 Ponsel, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua sindikat pencuri HP dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung, sementara terhadap DR, pelaku penadahan ditetapkan DPO.
“Terhadap tersangka Darto dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan SU dikenanan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tandasnya.





Lappung Media Network