Lappung – Polsek Rumbia tangkap FM (38) warga kampung Sriwijaya Mataram kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Patroli Polsek Rumbia pergoki pelaku membuang bungkusan yang diketahui adalah narkoba jenis sabu di jalan Lintas Pantai Timur kampung Teluk Dalem Ilir Kecamatan Rumbia, Sabtu (05/03/22).
Baca Juga : Polsek Seputih Raman Ciduk Sejoli Pengguna Narkoba
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pers pada awak media.
“Anggota Polsek Rumbia yang sedang pantroli di jalan Lintas Pantai Timur Kampung Teluk Dalem Ilir berhenti di bengkel tambal ban dan anggota berdiri disamping bengkel dekat pekarangan kosong, tiba-tiba FM datang dengan sepeda motor dan membuang bungkusan dan diberhentikan Petugas,” ungkap Hairil Rizal.
