Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polsek Seputih Raman Gasak Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur » Halaman 2

    Polsek Seputih Raman Gasak Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

    by Editor
    02/03/2022
    in Modus, Saburai
    Lappung.com

    AMJ (36) warga dusun II kampung Sri Basuki kecamatan Seputih Banyak kabupaten Lampung Tengah. Foto arsip Polsek Seputih Raman

    Share on FacebookShare on Twitter

    “Menurut pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan tetangganya yang mana anaknya sudah menceritakan telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,” ujar Admar.

    Polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju daster, satu helai celana dalam, satu helai BH, dua buah bantal dan satu helai sprai.

    Kapolsek Seputih Raman bersama Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Mapolsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Baca Juga : Polres Lampung Tengah Bekuk Pencuri Motor Kelas Berat

    “AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Lampung TengahPolsek Seputih Raman
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polsek Way Pengubuan Ciduk Pelaku Penggelapan Pupuk

    Next Post

    Lima Keturunan Bandar Dewa Gruduk PT Huma Indah Mekar

    Related Posts

    Saburai

    Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya BKN

    06/06/2026
    Saburai

    Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

    06/06/2026
    Saburai

    Mengenal Kain Tapis Lampung: Warisan Budaya Nusantara yang Bernilai Seni Tinggi dan Mendunia

    05/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version