Lappung – Polsek Way Pengubuan ciduk GCC alias Gery (31) pelaku penggelapan pupuk yang bekerja sebagai pengangkut pupuk.
GCC warga dusun II RT 007 RW 002 kampung Candi Rejo kecamatan Way Pengubuan ini bekerja sebagai pengangkut pupuk ditangkap unit Reskrim Polsek Way Pengubuan, Sabtu (26/02/22).
Baca Juga : Residivis Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansur mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pers pada awak media membenarkan penangkapan GCC.
“Setelah menerima laporan dari PT Tunas Baru Lampung (PT TBL), melalui Karyawan PT TBL saudara Khairul F tentang dugaan adanya tindak pidana penggelapan, maka kami segera melakukan penyelidikan dan perintahkan unit Reskrim bergerak,” ujar Ali Mansur.
