Lappung – Unit Reskrim Polsek Seputih Raman berhasil gasak pelaku pencabulan anak dibawah umur dikontrakannya dusun III kampung Rejo Asri kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah, Selasa (02/03/22).
Baca Juga : Polsek Seputih Raman Ciduk Sejoli Pengguna Narkoba
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pers pada awak media.
“Pelaku berinisial AMJ (36) warga dusun II kampung Sri Basuki kecamatan Seputih Banyak kabupaten Lampung Tengah, ditangkap berdasarkan laporan Samsudin ayah kandung korban yang merupakan tetangga pelaku,” ungkap Admar.
Kronologi kejadian dibeberkan juga oleh Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, kejadian pada hari Selasa (25/01/22) sekira jam 15.00 WIB pada saat korban datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger HP, tiba-tiba korban ditarik pelaku masuk kedalam kamar, lalu korban dipaksa melakukan hubungan badan karena takut diancam oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka.
