Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polsek Seputih Raman Gasak Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur » Halaman 2

    Polsek Seputih Raman Gasak Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

    by Editor
    02/03/2022
    in Modus, Saburai
    Lappung.com

    AMJ (36) warga dusun II kampung Sri Basuki kecamatan Seputih Banyak kabupaten Lampung Tengah. Foto arsip Polsek Seputih Raman

    Share on FacebookShare on Twitter

    “Menurut pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan tetangganya yang mana anaknya sudah menceritakan telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,” ujar Admar.

    Polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju daster, satu helai celana dalam, satu helai BH, dua buah bantal dan satu helai sprai.

    Kapolsek Seputih Raman bersama Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Mapolsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Baca Juga : Polres Lampung Tengah Bekuk Pencuri Motor Kelas Berat

    “AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Lampung TengahPolsek Seputih Raman
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polsek Way Pengubuan Ciduk Pelaku Penggelapan Pupuk

    Next Post

    Lima Keturunan Bandar Dewa Gruduk PT Huma Indah Mekar

    Related Posts

    Saburai

    Lampung, Lumbung Bibit Unggul Perkebunan Nasional yang Dinanti

    25/07/2026
    Saburai

    Menunda Gaji Buruh: Dosa Sosial Islam dan Peringatan Keras Rasulullah

    25/07/2026
    Saburai

    Konsolidasi Ideologi dan Simbol Rekonsiliasi Nasional PKB

    24/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Prabowo-Gibran Solid: Clear Facts Behind the Cabinet Seat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Konsolidasi Ideologi dan Simbol Rekonsiliasi Nasional PKB

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sinyal Politik Modern PKB melalui Kaos Prabowonomics

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version