Sesuai informasi Polisi mengecek lokasi ternyata dua orang sedang asik mengisap sabu, dan dilakukan segera melakukan penggrebekan,
Polisi mendapatkan dan menyita barang bukti berupa 1 buah alat hisap Narkoba jenis Sabu (bong), dua korek api, satu kaca pirek, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu- sabu dengan berat 0,28 gram, satu sekop dari sedotan dan satu buah jarum dari jarum suntik.
Baca Juga : Polsek Seputih Banyak Tangkap DPO Curas
“Kedua pelaku dan barang bukti yang kami sita dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya, mereka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara,” tegas Kapolsek Seputih Surabaya.





Lappung Media Network