Setelah sampai dirumah, korban dipaksa untuk mengakui bahwa dia telah membawa anaknya Ayunda tanpa Izin dari kedua orang tuanya pergi dari rumah.
Lalu keluarga Ayunda meminta ganti rugi uang senilai Rp10 juta pada Ahmad Faris Ananta, sontak saja Ahmad Faris Ananta tidak bisa menyanggupi permintaan uang itu.
“Tiba-tiba ada seorang pria memukul wajah korban dengan sendal, hingga korban kesakitan. Korban akhirnya memberi uang Rp10 juta dengan cara mentransfer dari rekening BCA milik rekannya ke aplikasi DANA milik keluarga Ayunda,” kata AKP Timur Irawan.
Saat korban ingin pulang setelah membayar Rp10 juta, keluarga Ayunda menahan dengan ancaman agara korban menyerahkan ponsel iPhone XR warna biru dan dompet yang di dalamnya berisi KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan kartu vaksin.
“Barang bukti yang diamankan 1 ponsel iPhone XR warna biru, 1 dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor, 1 kotak ponsel iphone XR warna biru, bukti screenshoot transfer uang Rp10 juta, ponsel Oppo A31 warna hijau menggunakan case warna kuning. Korban mengalami kerugian sekira Rp 7 juta,” tandas Timur Irawan.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Ringkus Pemerasan Sopir Truk
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.





Lappung Media Network