Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Potret BUMD Lampung: Sudah Kalah di MA, Masih Tahan Gaji Buruh Rp326 Juta

    Potret BUMD Lampung: Sudah Kalah di MA, Masih Tahan Gaji Buruh Rp326 Juta

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    09/10/2025
    in APH
    Potret BUMD Lampung: Sudah Kalah di MA, Masih Tahan Gaji Buruh Rp326 Juta

    7 mantan buruh PT Wahana Raharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung. Foto: Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Nasib 7 mantan buruh PT Wahana Raharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, masih terkatung-katung.

    Meskipun telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), perusahaan plat merah itu belum juga membayarkan tunggakan upah dan kompensasi PHK senilai total Rp326.087.940.

    Baca juga : Respons Darurat, LBH Bandarlampung Fasilitasi Gugatan Korban Keracunan MBG 

    Putusan hukum yang berkekuatan tetap tersebut seolah tak berarti bagi manajemen perusahaan.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung selaku kuasa hukum para buruh kini mendesak Direktur Utama PT Wahana Raharja untuk segera mematuhi hukum dan melunasi hak para pekerjanya tanpa penundaan.

    Perjuangan hukum para buruh ini telah teruji hingga tingkat tertinggi.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025 lalu telah menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungkarang.

    “Putusan ini adalah bukti sahih bahwa hak-hak buruh telah dirampas. Tidak ada lagi alasan bagi Direktur Utama PT Wahana Raharja untuk menunda pembayaran,” tegas Ahmad Khudori, dari LBH Bandarlampung dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 9 Oktober 2025.

    Menurutnya, majelis hakim secara tegas menghukum perusahaan untuk membayar seluruh tunggakan gaji dan kompensasi kepada tujuh buruh.

    Putusan ini sekaligus membantah dalih perusahaan dan menegaskan bahwa status hubungan kerja mereka adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Seperti diketahui, kasus ini menjadi ironi besar karena PT Wahana Raharja adalah perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

    BUMD yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan pilar ekonomi daerah, justru dituding menjadi pelaku pelanggaran hak dasar pekerja.

    Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas

    LBH Bandarlampung menilai, alih-alih menyejahterakan, praktik manajemen yang buruk telah mengubah BUMD ini menjadi mesin perampasan hak buruh.

    “Ini bukan sekadar kelalaian manajemen, tetapi juga buah dari pembiaran struktural. Di mana pengawasan dari Pemerintah Provinsi sebagai pemilik,” singgung Khudori.

    Kegagalan pengawasan tidak hanya ditujukan kepada eksekutif. DPRD Provinsi Lampung juga dinilai harus bertanggung jawab atas fungsi pengawasan yang melekat padanya.

    LBH mendesak DPRD untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMD yang terbukti gagal menjamin kesejahteraan buruhnya.

    Oleh karena itu, YLBHI-LBH Bandarlampung secara resmi melayangkan 3 desakan utama:

    1. Direktur Utama PT Wahana Raharja untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tanpa syarat.
    2. Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah tegas dan mengevaluasi total manajemen BUMD tersebut.
    3. DPRD Provinsi Lampung untuk menggunakan fungsi pengawasannya dan mengevaluasi BUMD yang bermasalah.

    “Jika perusahaan milik daerah saja bisa mengingkari hukum, bagaimana dengan perusahaan swasta yang pengawasannya lebih minim? Ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak,” tutup Khudori.

    Baca juga : LBH Desak Gaji Buruh PT San Xiong Steel Segera Dibayar

    Tags: Berita LampungBUMD Lampunggaji tidak dibayarhak buruhhukum ketenagakerjaankasus BUMDLBH Bandar LampungMahkamah AgungPemprov LampungPengadilan Hubungan IndustrialPT Wahana Raharjasengketa buruhtunggakan gaji
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tak Ada Ampun, Eks Bupati Lampung Timur dan Kroninya Disidang Pekan Depan

    Next Post

    5 Kabupaten Raja Jagung di Lampung

    Related Posts

    Usut Suap Hutan Lampung, Giliran Komisaris Inhutani V Dipanggil KPK
    APH

    Usut Suap Hutan Lampung, Giliran Komisaris Inhutani V Dipanggil KPK

    10/10/2025
    Tak Ada Ampun, Eks Bupati Lampung Timur dan Kroninya Disidang Pekan Depan
    APH

    Tak Ada Ampun, Eks Bupati Lampung Timur dan Kroninya Disidang Pekan Depan

    09/10/2025
    Uang Korupsi Tol Lampung Rp11,14 Miliar Kembali ke Negara
    APH

    Uang Korupsi Tol Lampung Rp11,14 Miliar Kembali ke Negara

    08/10/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Potret BUMD Lampung: Sudah Kalah di MA, Masih Tahan Gaji Buruh Rp326 Juta

      Potret BUMD Lampung: Sudah Kalah di MA, Masih Tahan Gaji Buruh Rp326 Juta

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Cukup Sayur, Kurang Distribusi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pertanian Jawara Ekonomi di Era Prabowo 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kabupaten Raja Jagung di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Jeruk Siam: Lampung Menuju Kedaulatan Ekonomi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Serenada untuk Sang Pejuang: Ulang Tahun Bang Dasco, Karya: Mahendra Utama

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved