Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Uang Korupsi Tol Lampung Rp11,14 Miliar Kembali ke Negara

    Uang Korupsi Tol Lampung Rp11,14 Miliar Kembali ke Negara

    Irjen by Irjen
    08/10/2025
    in APH
    Uang Korupsi Tol Lampung Rp11,14 Miliar Kembali ke Negara

    Uang negara senilai Rp11,14 miliar dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Foto: Arsip Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejati Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp11,14 miliar dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

    Uang tersebut merupakan pengembalian dari para tersangka yang kini telah diamankan oleh tim penyidik.

    Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa angka tersebut merupakan total pengembalian kerugian negara yang terkumpul hingga saat ini.

    “Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara (asset recovery),” ujar Ricky, Rabu, dikutip pada 8 Oktober 2025.

    Menurut data penyidik, salah satu tersangka dalam kasus ini baru saja menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar.

    Penyerahan ini melengkapi pengembalian sebelumnya, sehingga total dari tersangka tersebut mencapai Rp7,42 miliar.

    “Jika dijumlahkan dengan pengembalian dari tersangka lainnya, total dana yang berhasil kami kumpulkan mencapai Rp11,14 miliar,” ungkap Ricky.

    Seluruh dana tersebut, lanjutnya, kini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai barang bukti.

    Nantinya, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Keberhasilan pemulihan aset ini juga menegaskan sikap Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung

    Langkah tersebut dipandang strategis karena memberikan dampak langsung bagi penyelamatan keuangan negara yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.

    “Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan kita bersama. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berintegritas memberikan hasil yang nyata,” tambah Ricky.

    Pihak Kejati memastikan akan terus transparan dan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

    Penyidikan Masih Berjalan

    Meskipun belasan miliar rupiah telah kembali, proses penyidikan kasus korupsi tol ini belum berhenti.

    Tim penyidik masih terus bekerja untuk menelusuri aset-aset lain milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

    Selain itu, pendalaman keterangan dari para saksi terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam mega proyek ini, termasuk penyidikan atas nama tersangka berinisial IN.

    “Proses hukum masih berjalan. Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tutupnya.

    Baca juga : Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita, Kejati Bidik Dalang Lain

    Tags: BandarlampungBerita LampungJTTSKejaksaan Tinggi LampungKejati LampungKerugian NegaraKorupsi di LampungKorupsi Tol LampungPemberantasan KorupsiPemulihan AsetPenegakan HukumTol Trans Sumatera
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Hilirisasi Jeruk Siam: Lampung Menuju Kedaulatan Ekonomi

    Next Post

    5 Sentra Cabai Lampung

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved