Lappung – LBH desak gaji buruh PT San Xiong Steel segera dibayar.
Lebih dari 300 pekerja PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan kini terkatung-katung tanpa kejelasan upah akibat adanya kisruh internal di tubuh manajemen perusahaan.
Baca juga : 2 Anggota TNI Terlibat Penembakan Polisi di Waykanan, LBH Desak Peradilan Umum
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandarlampung, yang mendesak agar hak normatif para pekerja segera dipenuhi.
Ardi Satriadi, Staff Ekosob LBH Bandarlampung mengungkapkan bahwa konflik internal manajemen di perusahaan baja tersebut telah berdampak langsung pada nasib ratusan buruh.
Selain belum menerima gaji yang menjadi hak mereka, status pekerjaan para pekerja juga digantung tanpa adanya kepastian.
Situasi ini diperparah dengan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap standar keselamatan kerja di lingkungan PT San Xiong Steel Indonesia.
“Kami mendesak agar PT San Xiong Steel Indonesia segera membayarkan upah seluruh pekerja tanpa penundaan sedikit pun.
“Konflik internal manajemen tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan hak normatif pekerja,” tegas Ardi, Rabu, 9 April 2025.
Baca juga : Dana PIP Raib, Siswa Lampung Selatan Mengadu ke LBH
Ia menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan para pekerja tidak menjadi korban dari permasalahan internal perusahaan.
LBH Bandarlampung pun menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT San Xiong Steel Indonesia.
Ardi mengingatkan bahwa tindakan tidak membayarkan upah atau menahan upah secara sepihak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. PT San Xiong Steel Indonesia wajib menghormati dan memenuhi hak-hak para pekerjanya,” lanjut dia.
Selain masalah upah, LBH Bandarlampung juga menyoroti rekam jejak buruk PT San Xiong Steel Indonesia terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Beberapa insiden kecelakaan kerja pernah terjadi di perusahaan tersebut, termasuk ledakan tungku peleburan besi yang mengakibatkan pekerja mengalami luka bakar serius.
Baca juga : THR Tak Kunjung Cair? Laporkan ke Posko Pengaduan LBH Bandarlampung
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pengabaian terhadap keselamatan pekerja, terutama mereka yang bekerja di area berisiko tinggi.
LBH Desak Gaji Buruh PT San Xiong Steel Segera Dibayar
Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, LBH Bandarlampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas. Beberapa tuntutan yang dilayangkan antara lain:
Intervensi Segera: Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk segera turun tangan dan menindak tegas PT San Xiong Steel Indonesia demi memastikan pembayaran gaji pekerja.
Audit K3 Menyeluruh: Dilakukan audit komprehensif terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja.
Penegakan Hukum: Pemerintah harus menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap PT San Xiong Steel Indonesia atas dugaan pelanggaran hak pekerja dan standar keselamatan.
Jaminan Kesejahteraan: Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk mengevaluasi dan menjamin kesejahteraan serta perlindungan bagi seluruh pekerja PT San Xiong Steel Indonesia.
“Penderitaan dan ketidakpastian yang dialami oleh lebih dari 300 pekerja PT San Xiong Steel Indonesia tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak warganya,” tegas Ardi.
Baca juga : Dibungkam! Konsolidasi Mahasiswa Unila Dibubarkan, LBH: Ini Kesewenang-wenangan





Lappung Media Network