Lappung – KPK terus mengurai benang kusut dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
Baca juga : 303000 Hektare Hutan Lampung Lenyap dalam 2 Dekade
Kali ini, penyidik memanggil Komisaris PT Inhutani V periode 2022-sekarang, Raffles Brotestes Panjaitan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 9 Oktober 2025 kemarin.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini merupakan langkah pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka.
“Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 10 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, pemanggilan Raffles bertujuan untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya terkait konstruksi perkara.
Penyidik fokus menggali keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana haram serta peran aktif pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Selain Raffles, KPK juga memanggil seorang pegawai swasta bernama Kamsiya dalam jadwal pemeriksaan yang sama.
“Kami ingin menganalisis keterangan saksi untuk mengembangkan perkara,” jelas Budi.
“Apakah yang bersangkutan secara aktif melakukan tindakan-tindakan terkait, termasuk juga apakah mendapatkan aliran uang atau aset yang diduga berasal dari korupsi ini, kita tunggu perkembangannya,” tambahnya.
Baca juga : Hutan Lampung Digadaikan Lewat Suap Miliaran Rupiah
Seperti diketahui, masus ini terbongkar setelah KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Dalam pengembangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan memberi sinyal bahwa penyelidikan bisa menjalar lebih luas, tidak hanya berhenti di anak perusahaan.
Pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusut keterlibatan jajaran di induk perusahaan, Perhutani.
“Tentu kita akan lihat apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini, uangnya hanya mengalir di anak perusahaannya saja atau juga mengalir ke induk perusahaannya, dalam hal ini Perhutani,” tegas Asep beberapa waktu lalu.
Sebagai barang bukti, tim KPK telah mengamankan uang tunai senilai SGD 189.000 (setara Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, serta 2 unit mobil mewah jenis Rubicon dan Pajero yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Baca juga : DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU





Lappung Media Network