Lappung – DPP Pematank-Keramat serukan penuntasan mafia tanah dari alih fungsi hutan hingga korupsi HGU
Dugaan kasus mafia tanah kembali mencuat di Lampung.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah
Dalam sebuah pernyataan sikap, DPP Pematank dan Aliansi Keramat menyerukan penuntasan dugaan mafia tanah yang melibatkan penguasaan aset negara, alih fungsi kawasan hutan, hingga manipulasi Hak Guna Usaha (HGU).
Mereka mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang sedang menyelidiki kasus-kasus ini.
Termasuk dugaan penguasaan aset negara menjadi milik pribadi di Lampung Selatan serta alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Waykanan.
“Praktik mafia tanah ini merusak lingkungan, menghilangkan aset negara, dan memicu konflik antarwarga dan perusahaan,” tegas Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, Rabu, 15 Januari 2205.
Hutan Produksi Jadi Ladang Uang
Register hutan seperti Register 41, 42, 44, dan 46 disebut menjadi lahan empuk bagi mafia tanah.
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
Lahan-lahan ini, yang seharusnya menjadi kawasan hutan produksi, kini banyak ditanami sawit dan karet.
Parahnya, pengelolaan lahan ini diduga dilakukan atas nama koperasi yang dikendalikan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Kami menduga ada pejabat tinggi yang memuluskan proses ini.
“Infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD untuk mempermudah akses ke lahan-lahan ini sangat tidak wajar,” kata Suadi.
Manipulasi HGU dan Dugaan Korupsi
Tidak hanya soal alih fungsi hutan, DPP Pematank juga menyoroti manipulasi HGU yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Modusnya, perusahaan hanya mengelola sebagian lahan sesuai izin, sementara sebagian lainnya dikelola oleh koperasi atau kelompok masyarakat yang sebenarnya terafiliasi dengan perusahaan.
“Modus ini diduga untuk menghindari pajak. Bahkan, beberapa koperasi yang terlibat mendapat suntikan dana hibah miliaran rupiah dari APBN serta bantuan alat mesin pertanian (alsintan),” kata Suadi.
Pemeriksaan Pejabat Daerah
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Bupati Waykanan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan keterlibatannya dalam alih fungsi kawasan hutan.
Baca juga : Inovasi Digital Kementerian ATR BPN Tekan Sengketa Tanah
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya untuk mempermudah alih fungsi lahan ini,” tambahnya.
Tuntutan DPP Pematank dan Keramat
Dalam pernyataannya, DPP Pematank dan Aliansi Keramat menyampaikan beberapa tuntutan:
- Usut tuntas semua dugaan kasus mafia tanah di Lampung, termasuk alih fungsi hutan dan manipulasi HGU.
- Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU perusahaan yang terlibat.
- Mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan jika bukti sudah cukup.
DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU
Korupsi berkedok mafia tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap pembangunan dan lingkungan.
“Jika tidak ditangani, ini akan menjadi budaya yang merusak nilai-nilai demokrasi, moral bangsa, dan cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur,” jelas Suadi.
Ia berharap penyelidikan ini menjadi momentum untuk membongkar jaringan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
“Kami percaya Kejaksaan Tinggi Lampung akan bertindak profesional dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Baca juga : Dinas PU dan Rumah Bupati Lampung Timur Jadi Sasaran Penggeledahan Kejati