Terbitnya aturan ini menjadi momen penting pada masa transisi energi untuk keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi bersih di Indonesia.

“Peluncuran Peraturan Presiden ini mengukuhkan komitmen Indonesia dalam melawan perubahan iklim dan menempatkan Indonesia sebagai pelopor di Global South untuk memimpin strategi komprehensif untuk mengatasi emisi karbon,” demikian kata Jodi di Jakarta, Rabu (31/1/2024), dikutip dari laman https://maritim.go.id.
Selanjutnya, Jodi menjelaskan, bahwa ada beberapa aspek utama dari Perpes tersebut, diantaranya adalah pemberlakuan karbon lintas batas (cross-border), penyimpanan karbon di luar area Wilayah Kerja Minyak dan Gas, serta mengikutsertakan penghasil emisi diluar industri minyak dan gas untuk dapat melakukan kegiatan CCS.
Baca juga: Mantap! Pasca Dua Tahun Merger, PT Perikanan Indonesia Catatkan Kinerja Positif
Menurutnya pemberdayaan karbon lintas batas dalam aturan CCS ini memungkinkan transfer dan penyimpanan karbon secara lintas batas. Kegiatan karbon lintas batas ini merupakan platform kolaboratif dan kooperatif untuk membuka kerja sama internasional yang bertujuan untuk memotivasi Indonesia dan negara tetangga untuk mengurangi emisi karbon.
“Inisiatif bersejarah ini mencerminkan komitmen Indonesia yang teguh untuk mengatasi perubahan iklim melalui kemitraan internasional dan tanggung jawab bersama. Hal ini dapat mengaktifkan kegiatan hilirisasi bersih yang akan menguntungkan industri domestik untuk dapat menikmati efektivitas biaya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sementara itu, sambungnya lagi, terkait penyimpanan karbon di luar area Wilayah Kerja Lapangan Minyak dan Gas dikarenakan potensi penyimpanan karbon di luar lapangan minyak dan gas konvensional yang sangat besar yaitu akuifer saline. Perpes ini akan memberlakukan perizinan kegiatan penyimpanan karbon di luar lapisan minyak dan gas.





Lappung Media Network