Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2024 » Halaman 2

    Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2024

    Editor354 by Editor354
    02/02/2024
    in Pemerintahan
    Perpres Nomor 14 Tahun 2024

    Foto Tangkap Layar Salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2024. (Sumber Foto: Net).

    Share on FacebookShare on Twitter

     Terbitnya aturan ini menjadi momen penting pada masa transisi energi untuk keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi bersih di Indonesia.

    Perpres Nomor 14 Tahun 2024
    Foto Jodi Mahardi (Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves). (Sumber Foto: https://maritim.go.id).

    “Peluncuran Peraturan Presiden ini mengukuhkan komitmen Indonesia dalam melawan perubahan iklim dan menempatkan Indonesia sebagai pelopor di Global South untuk memimpin strategi komprehensif untuk mengatasi emisi karbon,” demikian kata Jodi di Jakarta, Rabu (31/1/2024), dikutip dari laman https://maritim.go.id.

    Selanjutnya, Jodi menjelaskan, bahwa ada beberapa aspek utama dari Perpes tersebut, diantaranya adalah pemberlakuan karbon lintas batas (cross-border), penyimpanan karbon di luar area Wilayah Kerja Minyak dan Gas, serta mengikutsertakan penghasil emisi diluar industri minyak dan gas untuk dapat melakukan kegiatan CCS.

    Baca juga: Mantap! Pasca Dua Tahun Merger, PT Perikanan Indonesia Catatkan Kinerja Positif

    Menurutnya pemberdayaan karbon lintas batas dalam aturan CCS ini memungkinkan transfer dan penyimpanan karbon secara lintas batas. Kegiatan karbon lintas batas ini merupakan platform kolaboratif dan kooperatif untuk membuka kerja sama internasional yang bertujuan untuk memotivasi Indonesia dan negara tetangga untuk mengurangi emisi karbon.

    “Inisiatif bersejarah ini mencerminkan komitmen Indonesia yang teguh untuk mengatasi perubahan iklim melalui kemitraan internasional dan tanggung jawab bersama. Hal ini dapat mengaktifkan kegiatan hilirisasi bersih yang akan menguntungkan industri domestik untuk dapat menikmati efektivitas biaya dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Sementara itu, sambungnya lagi, terkait penyimpanan karbon di luar area Wilayah Kerja Lapangan Minyak dan Gas dikarenakan potensi penyimpanan karbon di luar lapangan minyak dan gas konvensional yang sangat besar yaitu akuifer saline. Perpes ini akan memberlakukan perizinan kegiatan penyimpanan karbon di luar lapisan minyak dan gas.

    Page 2 of 3
    Prev123Next
    Source: M. Satria
    Tags: Carbon Capture and StorageCCSDeputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan EnergiJodi MahardiKegiatan Penangkapan dan Penyimpanan KarbonKemenko MarvesPerpres Nomor 14 Tahun 2024Zona Target InjeksiZTI
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    RUPS Pertamina: Angkat 2 Orang Jajaran Direksi Baru

    Next Post

    FHCI BUMN, Inilah Profil Singkatnya

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved