Lappung.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (30/1/2024), menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024.
Adapun Perpres tersebut mengatur tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS).
Dalam salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan/atau pengangkutan Karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTl dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
Baca juga: RUPS Pertamina: Angkat 2 Orang Jajaran Direksi Baru
Zona Target Injeksi (ZTI) adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi, menyambut positif diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) untuk penerapan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS).