“Dengan mendorong penelitian, eksplorasi, dan identifikasi lokasi yang sesuai di luar lapangan konvensional, Indonesia mendorong implementasi seluas-luasnya untuk teknologi dan manajemen emisi karbon yang efisien di berbagai industri,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi Jodi menerangkan, pengikutsertaan penghasil emisi non-minyak dan gas ini ialah dengan mengidentifikasi adanya keberadaan hard-to-abate industry yang sangat membutuhkan kegiatan dekarbonisasi.
Perpres ini mengikutsertakan industri di luar industri minyak dan gas untuk melakukan kegiatan CCS sebagai salah satu solusi penting dalam masa transisi energi.
Baca juga: Pertamina NRE dan Hitachi Energy Teken MoU
“Pencapaian bersejarah ini menguatkan Indonesia secara geopolitik di Global South serta menunjukkan peran kepemimpinan Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.
Saat dunia menghadapi tantangan lingkungan yang meningkat. “Kerangka Peraturan Presiden ini memberikan contoh inspiratif bagi negara-negara lain serta mendorong untuk mengambil langkah serupa dan mempercepat upaya mitigasi emisi karbon dengan memanfaatkan multiplier-effect ekonomi yang luas bersama dengan solusi berbasis alam (nature based solution),” tandasnya. (*)





Lappung Media Network