Lappung – Asyik hisap sabu di pinggir jalan, pria asal Lampung Tengah diciduk polisi, pada Senin, 3 April 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga : 3 Penghisap Sabu Ditangkap Polresta Bandar Lampung
Pelaku berinisial AK (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gayau Sakti, Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, penangkapan pelaku pada Senin, 3 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ia kami ciduk saat asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di pinggir jalan lintas Timur, Kampung Astra Ksetra, Menggala,” ujarnya, Selasa, 4 April 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut Aris, petugas berhasil menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,25 gram.
“Turut kami amankan pula alat hisap sabu (bong) milik pelaku,” jelas dia.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, lanjutnya, bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Baca juga : Simpan Sabu, Pemuda Bandar Sribhawono Ditangkap Polres Lampung Timur
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata dia.
Asyik hisap sabu di pinggir jalan, pria asal Lampung Tengah diciduk polisi
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
AK akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Tulang Bawang Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, menerangkan, bahwa sabu dapat menimbulkan dampak negatif.
Baca juga : Asyik Pesta Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Menggala Digerebek Polisi
“Salah satunya merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk,” ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat.
“Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik,” jelas dia.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Tulang Bawang.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,’’ tegas Aris.
Baca juga : Pesta Sabu di Bengkel, 2 Pria di Tulangbawang Tengah Digerebek Polisi
