Lappung – 3 penghisap sabu ditangkap Polresta Bandar Lampung dari rumah pelaku MCA (47) di Jalan Sutiyoso, Kelurahan Kota Baru, Bandar Lampung.
Satuan Res Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk 3 orang yang di duga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Gegara 4 Batang Ganja 2 Warga Ditangkap
Masing-masing pelaku berinisial MCA (47) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, MH (42) warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, dan MU (57) warga Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Para pelaku di tangkap di rumah MCA Jalan Sutiyoso Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur pada Kamis (10/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Tangkap Pemuda Bawa Narkotika
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto Jumat, (14/10/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 3 orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Selain menangkap 3 pelaku, penggeladahan yang dilakukan petugas berhasil menyita sejumlah barang dari TKP,” kata Gigih Andri Putranto.
Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa petugas menyita 2 paket kecil sabu-sabu, 3 HP Android, 1 buah HP kecil, perangkat alat hisap, 2 buah dompet warna hitam.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Tangkap 3 Orang Miliki Narkotika
Lalu 2 sepeda motor milik pelaku dan 2 buah tas, selanjutnya ke 3 pelaku dan barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
“Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah Jalan Sutiyoso No. 86 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur,” tutur Kasat.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, yang mana sesampainya di lokasi Tim Opsnal mengamati 3 orang laki-laki dengan ciri – ciri yang mencurigakan.
“Tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan beberapa barang bukti di antaranya 2 paket kecil sabu dan 1 perangkat alat hisapnya,” ucap Gigih.
Baca Juga : 3 Orang Pemilik Ganja dan Sabu di Desa Kalibalangan Ditangkap
Selanjutnya Kompol Gigih mengatakan, pelaku dan barang Buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th kurungan penjara, paling lama 20 tahun,” pungkas Gigih.
