Lappung – Polres Lampung Utara tangkap 3 orang miliki narkotika pada 12 Oktober 2022 kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara sekira pukul 22.00 WIB. Ketiga orang tersebut ditangkap di wilayah Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi.
Baca Juga : 3 Orang Pemilik Ganja dan Sabu di Desa Kalibalangan Ditangkap
Berdasar pada keterangan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra. Ketiganya diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti itu disebutnya didapati saat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tadi. Keterangan ini disampaikan AKP Made Indra dalam keterangan tertulisnya pada 13 Oktober 2022.
Baca Juga : 3 Kurir Ganja Divonis 18 Tahun Oleh Hakim PN Tanjung Karang
Dari serangkaian kegiatan penangkapan dan penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara mendapati beragam barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan itu di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,40 gram. Kemudian barang bukti lainnya adalah seperangkat alat isap narkotika jenis sabu-sabu, seperti bong, pipa kaca atau pyrex, timbangan digital, centong, gunting dan beragam alat komunikasi milik tiga orang itu.
”Selain meringkus para pelaku berinisial ES (33) warga Tulung Mili, J (45) warga Abung Kunang dan R (52) warga Kota Alam lanjut Made, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti saat di tempat kejadian perkara penangkapan,” kata AKP Made Indra.
Baca Juga : Bawa Ganja Warga Asal Serdang Bedagai Ditangkap di Lampung
Tak banyak yang diulas AKP Made Indra atas kronologis lain dalam kegiatan penangkapan ini. Namun yang pasti, kegiatan penangkapan dan penggeledahan itu dilanjutkan dengan memboyong ketiga orang tadi ke Polres Lampung Utara.
Baca Juga : Polisi Tangkap 16 Kg Sabu di Kampung Seputih Jaya
Adapun maksud dari tindak lanjut itu adalah supaya ketiga orang tadi dimintai keterangannya dalam proses pemeriksaan secara intensif pada tahap penyidikan lebih lanjut.
Adapun para ketiga orang tadi diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana di atur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
