Lappung – Polisi tangkap 16 Kg sabu di Kampung Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Seorang pelaku berinsial AZ (37) warga asal Sumatera Utara kini diamankan di Mapolda Lampung.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Desa Adi Jaya
Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap bandar kakap Narkoba jenis sabu berinisial AZ (37) warga Jalan Al Manar Dusun II, Kelurahan Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tidak tanggung-tangung Narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku seberat 16 Kg akhirnya diamankan Polda Lampung setelah pelaku diringkus di Jalan Proklamator Kampung Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Pihak Polda Lampung dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (20/09/2022) di Aula Gedung Ditres Narkoba menjelaskan penangkapan pelaku AZ (37) beserta barang bukti sabu 16 Kg.
Kegiatan konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, KBP Aris Supriyono didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Rahmad Hidayat dan Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Ujang Supriyanto.
“Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT.Ditresnarkoba /Polda Lampung, pada tanggal 11 September 2022, berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial AZ (37),” ujar Aris Supriyono, Selasa (20/09/2022).
AZ ditangkap Polisi di di Jalan Proklamator Kampung Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/09/2022) sekira jam 01.00 WIB dini hari.
Dires Narkoba Polda Lampung KBP Aris Supriyono mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari pelaku AZ.
“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi sabu berat 9.075 gram, 5 bungkus plastik warna hijau berisi sabu berat 5.555 gram, 6 bungkus plastik yang warna putih bening berisi sabu berat 625 gram,” kata Aris Supriyono.
Masih menurut Aris Supriyono, petugas Ditres Narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya.
“6 bungkus plastik warna coklat berisi sabu berat 575 gram dan 6 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu berat 205 gram,” ucap Aris Supriyono.
Total Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Lampung adalah 16.035 gram atau setara 16 Kg lebih.
Terhadap pelaku AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga : Pelaku Narkoba Ditangkap Saat di Kampung Lebuh Dalem
“Kemudian kata Aris, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Aris Supriyono.
