Lappung – Pelaku Narkoba ditangkap saat di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang oleh Satres Narkoba Polres Tulangbawang.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Bumi Agung Marga
Satres Narkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pelaku pemilik dan membawa Narkoba jenis sabu berinisial YP (25) warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.
Pelaku YP ditangkap Polisi saat dirinya berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Selasa (13/09/2022), pukul 23.00 WIB.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pelaku YP pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pemilik dan membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Selasa (13/09/2022), pukul 23.00 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Senin (19/09/2022) sore.
Penangkapan pelaku YP berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Polisi dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.
“Petugas melihat gerak gerik pria yang mencurigakan saat digeledah ditemukan Narkoba jenis sabu dalam plastik klip kecil yang dibalut tisu dan disimpat dalam kotak rokok merek Ina Mild,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Selain Narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram, dari tangan pelaku Polisi menyita ponsel merek Samsung warna silver sebagai barang bukti.
“Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Pemakai Narkoba Ditangkap Saat di Lapo Tuak
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
