Lappung – 2 orang bandar Narkoba ditangkap Polres Tulangbawang saat sedang transaksi barang haram jenis sabu di lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Tulangbawang.
Baca Juga : Warga Kampung Lempuyangan Bandar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Satres Narkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap 2 orang bandar Narkoba di lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Tulangbawang, pada Senin (12/09/2022), pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial HS (33) dan TI (27) keduanya adalah warga lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan 2 orang itu.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga bandar Narkoba yang sedang bertransaksi di lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, pada Senin (12/09/2022), pukul 21.00 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (18/09/2022) sore.
Keberhasilan Polisi dalam menangkap 2 orang bandar Narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang berlangsung transaksi Narkoba.
“Saat petugas menggerebek rumah salah satu pelaku, di dalam rumah ada 2 pria yang sedang bertransaksi Narkoba, petugas berhasil menyita barang bukti Narkoba,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah 3 bungkus plastik klip berisi 0,78 gram sabu, beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan ponsel merk Nokia warna biru.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Dusun Cakat Raya
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.
