Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. 2 orang pelaku beserta barang bukti 9 paket sabu seberat 9,27 gram kini diamankan di Mapolres Lampung Utara.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Bandar Sribhawono
Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap 2 pelaku peredaran Narkoba jenis sabu di Kampung Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pada Senin (22/08/2022) jam 17.00 WIB.
Keberhasilan ungkap kasus Narkoba berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan pihak Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasatres Narkoba, AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan penangkapan dua orang pelaku di di Kampung Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Senin (22/08/2022) jam 17.00 WIB. Keduanya adalah ED alias SG (44) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur dan DW (32) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi,” ujar Made Indra, Senin (22/08/2022) malam.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan ungkap kasus Narkoba sebelumnya.
“Saat penggeledahan TKP dalam mengamankan ke 2 pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 9,27 gram, 4 bundel plastik klip, 1 unit timbangan digital merk pocket scale, 1 buah gunting, 1 kotak bekas rokok Sampoerna Mild dan 1 unit ponsel merk Oppo,” kata Made Indra.
Kemudian Made Indra menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus Narkoba ini.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan mendalam dan kita akan terus kembangkan kasus ini,” tandas Made Indra.
Made Indra menyampaikan himbauan agar masyarakat turut berperan dan pemberantasan Narkoba atau setidaknya melaporkan pada pihak Kepolisian bila mengetahui pelaku atau transaksi Narkoba.
Baca Juga : Polres Lampung Timur Tangkap Narkoba di Desa Nyampir
“Terhadap terduga pelaku ED alias SG dan DW, petugas akan menjerat dengan pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika,” pungkas Made Indra.
