Lappung – Polisi tangkap judi togel di Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang. 2 orang pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Dente Teladas.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Way Khilau
Unit Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil mengamankan 2 orang pelaku perjudian togel di Kampung Pasiran Jaya, pada Jumat (19/08/2022) pukul 21.30 WIB.
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pemain Judi Togel di Sebuah Rumah Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Kedua pelaku berinisial K als KN (42), dan GA alias WI (42) warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian yang ditindaklanjuti dalam bentuk penangkapan keduanya.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan kedua pelaku perjudian togel pada Jumat (19/08/2022) pukul 21.30 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku judi togel berinisial K als KN (42), dan GA alias WI (42) warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, pada Jumat (19/08/2022) pukul 21.30 WIB,” ujar Zulian, Senin (22/08/2022) malam.
Polisi menangkap mereka di rumah milik pelaku berinisial K als KN yang ada di Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, Tulangbawang.
“Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp168 ribu, 1 unit ponsel Xiaomi warna putih gold dan 1 lembar data pemasang togel,” kata Zulian.
Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pemain judi togel ini berawal dari informasi yang didapat.
Saat itu petugas sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas kami langsung mendatangi rumah pelaku berinisial K als KN. Setelah dilakukan penggerbekan ternyata di dalam rumah tersebut ada dua orang pelaku, salah satu pelaku sedang merekap nomor judi togel milik pelaku satunya,” papar Iptu Zulian.
Baca Juga : Polisi Tangkap Togel di Tanjung Kemala
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
