Lappung – Polisi tangkap judi togel di Way Khilau, Pesawaran, Lampung. Satu pelaku berinisial AB (32) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau diamankan di Mapolsek Kedondong.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Karya Penggawa
Unit Reskrim Polsek Kedondong menangkap terduga pelaku perjudian togel berinisial AB (32) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung, pada Jumat (19/08/2022) sekira jam 21.00 WIB.
Polisi mendapat informasi ada aktifitas perjudian togel online dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan di wilayah itu.
Keterangan Polisi yang disampaikan oleh Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan pelaku perjudian togel di Desa Penengahan.
“Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Andhika Ramadhona berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AB warga Way Khilau pada Jumat (19/08/2022) sekira jam 21.00 WIB,” ujar Amin Rusbahadi, Sabtu (20/08/2022) sore.
Polisi yang mendatangi lokasi rumah terduga AB melihat pelaku sedang bermain judi togel online, segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan lokasi.
“Terdiluga pelaku tertangkap tangan oleh petugas sedang menjalankan tindak pidana judi togel online. Petugas menangkap pelaku beserta barang bukti perjudiannya,” kata Amin Rusbahadi.
Dari tangan pelaku dan penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp64 ribu, 2 unit ponsel android, puluhan kertas kecil warna putih dan 2 pulpen.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel Online di Tiyuh Marga Jaya
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kedondong, pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” pungkas Amin Rusbahadi.
