Lappung – Polisi tangkap togel di Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian. Seorang pelaku berinisial SBB (53) warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, kini diamankan di Mapolsek Padang Ratu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Karya Penggawa
Unit Reskrim Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pelaku perjudian togel online berinisial SBB warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Lampung.
Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Padang Ratu.
Keterangan Polisi yang disampaikan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan seorang terduga pelaku perjudian togel online.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perjudian togel berinisial SBB warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah pada Rabu (17/08/2022) pukul 19.30 WIB,” ujar Rahmin, Sabtu (20/08/2022) sore.
Pelaku SBB diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Ratu saat berada di kediaman ibunya yang berlokasi di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
“Petugas mengamankan terduga pelaku saat dirinya sedang berada di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian,” kata Rahmin.
Penggeledahan yang dilakukan Polisi pada pelaku dan lokasi di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti perjudian togel online dari TKP,” ucap Rahmin.
Barang bukti yang disita Polisi berupa 8 lembar kertas rekapan judi togel, 1 ponsel Vivo Y19 warna hitam, 1 ponsel Nokia warna biru dan uang tunai Rp12 ribu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel Online di Tiyuh Marga Jaya
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana yang ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Rahmin.
