Lappung – Polisi tangkap judi koprok di Way Ratai, Pesawaran. 4 pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Padang Cermin.
Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan 4 terduga pelaku perjudian koprok di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran.
Baca Juga : Polisi Gerebek Judi Koprok di Abung Surakarta
Penggerebekan yang dilakukan Polsek Padang Cermin pada arena perjudian koprok berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 215 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 19 Agustus 2022 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penanangkapan 4 terduga pelaku perjudian koprok.
“Petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku perjudian koprok di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, pada Jum’at (19/08/2022) sekira jam 22.00 WIB,” ujar Apri Sampanuju, Sabtu (20/08/2022) sore.
Para pelaku yang diamankan Polisi adalah SD (49) dan HD (54) warga Dusun Hayam, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai.
Kemudian MD (55) warga Dusun Unduk, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin dan AR (19) warga Dusun Sinar Jaya, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin.
Dari 4 pelaku ini, ada seorang bandar judi koprok berinisial SD (49) dan HD (54) sebagai pengguncang dadu judi koprok.
Baca Juga : Polisi Gerebek Judi Koprok di Banjar Agung
Selain 4 pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 set alat judi jenis dadu koprok, 1 buah tarpal biru, satu 1 set lampu penerangan dan uang tunai Rp479 ribu.
“Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Apri Sampanuju.
