Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Pelaku berinisial IN (30) dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Baca Juga : Polres Lampung Timur Tangkap Narkoba di Desa Nyampir
Satres Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Suheri mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkap penangkapan seorang pelaku di Bandar Sribhawono.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan Narkoti jenis sabu di Bandar Sribhawono, Lampung Timur berinisial IN pada Kamis (18/08/2022),” ujar Suheri, Jumat (19/08/2022) sore.
Penangkapan pelaku atas dasar informasi dari masyarakat yang diselidiki pihak Satres Narkoba Polres Lampung Timur.
“Saat penggeledahan badan dan lokasi rumah pelaku ditemukan barang bukti Narkotika. Hasil introgasi petugas pada IN, dirinya mengakui bawa Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” ucap Suheri.
Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan dilokasi ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Pelajar Bawa Narkoba Terjaring Patroli Gabungan
“Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah plastik klip yang terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah sabu, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastic dan buah korek api gas,” tandas Suheri.
“Pelaku diancam dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Suheri.
