Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Seorang berinisial DW (26) diduga bandar Narkoba kini mendekam di Mapolres Tulangbawang.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Gedong Air
Satres Narkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang diduga bandar Narkoba berinisial DW (26) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, pada Senin (29/08/2022), pukul 15.30 WIB.
DW ditangkap Polisi saat dirinya hendak melakukan transaksi Narkoba di sebuah kebun Albasia yang terletak di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan itu.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga bandar Narkoba berinisial DW warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, saat dirinya akan transaksi Narkoba, pada Senin (29/08/2022), pukul 15.30 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (01/09/2022) sore.
DW ditangkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi Narkoba di sebuah kebun Albasia yang terletak di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.
“Mendapatkan informasi itu, petuga langsung ke lokasi dan di kebun albasia sedang ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Dari penggeledahan, Polisi mendapat barang bukti Narkoba jenis sabu, 2 unit timbangan digital, sedotan dan pyrex yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
“Petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,98 gram, 2 unit timbangan digital, bungkus rokok Sampoerna Mild, ponsel merk strawberry, 2 buah sedotan untuk alat sekop dan pyrex,” ucap Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : 3 Orang Terjaring Kasus Narkoba di Terbanggi Besar
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
