Lappung – Polres Tulangbawang tangkap pemuda bawa narkotika jenis sabu-sabu pada 12 Oktober 2022 kemarin. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Lintas Timur sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juta : Polres Lampung Utara Tangkap 3 Orang Miliki Narkotika
Adapun pemuda yang ditangkap itu merupakan warga asal Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Inisial pemuda yang berprofesi sebaga wiraswasta itu ialah RA dan berusia 20 tahun.
”Hari Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya,” beber Kepala Satresnarkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko dalam keterangan tertulisnya pada 13 Oktober 2022.
Baca Juga : 3 Orang Pemilik Ganja dan Sabu di Desa Kalibalangan Ditangkap
Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulangbawang ini, RA diketahui mengantongi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong celananya.
Berdasar pada pemeriksaan lanjutan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu itu memiliki berat 0,17 gram. Selain mengamankan hal tersebut, didapati lagi alat komunikasi milik RA.
Keberhasilan penangkapan terhadap RA tidak terlepas, kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan masyarakat, kawasan Jalan Lintas Timur di Kampung Agung Jaya itu diduga kerap menjadi tempat untuk melakukan transaksi narkotika.
Baca Juga : Gunakan Modus Cari Tumpangan, Begal Motor Asal Abung Semuli Ditangkap Polisi
Atas laporan itu, lanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang kemudian melakukan penyelidikan awal dan mendapati RA yang dicurigai karena memiliki gelagat aneh.
“Saat petugas kami tiba di sana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar AKP Aris Satrio Sujatmiko lagi.
Baca Juga : 3 Kurir Ganja Divonis 18 Tahun Oleh Hakim PN Tanjung Karang
Usai digeledah dan ditangkap, RA kemudian diboyong ke Polres Tulangbawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Adapun perbuatan RA ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
