Lappung – Seorang pria di Pesawaran dianiaya saat menagih hutang, pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, pada Jumat, 14 Juli 2023, sekira pukul 00.10 WIB.
Baca juga : 4 Debt Collector di Lampung Tengah Ditangkap, Todong Golok dan Aniaya Nasabah
Diketahui pelaku berinisial IS (33) warga Dusun Induk, Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, membenarkan soal informasi ini.
Ia mengatakan, IS ditangkap lantaran menganiaya MDF (19) warga Kemalaraja, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Kejadian itu terjadi pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu, di Dusun Induk Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran,” kata Apri, Sabtu, 15 Juli 2023.
Apri menjelaskan, tindak pidana penganiayaan terhadap korban (MDF), berawal pada saat korban yang sedang berada di rumah S dengan seorang temannya berinisial F.
Baca juga : Aniaya Pencuri Alpukat hingga Tewas, Pria di Marga Sekampung Lampung Timur Ditangkap
“Kedatangan korban dan rekannya ini untuk menagih pinjaman selaku nasabah Koperasi Bangun Jaya,” jelasnya.
Saat korban MDF sedang menagih uang setoran terjadi cekcok mulut antara korban dengan saudari S.
“Dengan tiba-tiba datang pelaku IS yang terlihat membawa sebilah senjata tajam di duga jenis celurit, dan terjadi keributan antara pelaku dengan korban,” ujar Apri.
Pria di Pesawaran dianiaya saat menagih hutang
Setelah itu, pelaku IS dengan spontan langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit kearah korban MDF.
Baca juga : Pasutri di Lampung Tengah Aniaya Mantan Suami, Kesal Gegara Chat WA
“Reflek, korban MDF menangkis sabetan senjata tajam dengan tangan, sehingga mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri,” ujar dia.
Akibat peristiwa tersebut, korban pun melapokannya ke Polsek Padang Cermin untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi dan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku penganiayaan tersebut.
Pada Jumat, 14 Juli 2023, sekira pukul 00.10 WIB, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin.
“Ketika itu pelaku ada di gubuk sawah yang berada di Desa Batu Menyan, Teluk Pandan, Pesawaran,” tegasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Padang Cermin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku IS dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.
“Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Apri.
Baca juga : Senggolan Saat Asyik Joget, Warga Kalirejo Lampung Tengah Dianiaya 5 Pemuda





Lappung Media Network