LBH Bandarlampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Lampung.
“Apa yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.
“Yang menyatakan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia,” jelas Cik Ali.
Propam Mabes Polri Dalami Kasus Penembakan Warga Lampung Timur
Menurut peraturan, senjata api hanya boleh digunakan dalam keadaan membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah kejahatan berat.
Baca juga : Lahan Tergusur, Petani Kotabaru Diproses Hukum
Sebagai langkah terakhir, sebelum melepaskan tembakan, polisi harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau tanah dengan tujuan menurunkan moral pelaku.
“Namun, dalam kasus Romadon, prosedur ini tampaknya diabaikan,” tegas Cik Ali.
Romadon, lanjut dia, sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.
Tindakan polisi yang sewenang-wenang ini melanggar prinsip dasar dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sebagai penegak hukum, anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugas berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi, terutama terhadap masyarakat miskin,” tandasnya.
Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI





Lappung Media Network