Lappung – Propam Mabes Polri dalami kasus penembakan warga Lampung Timur.
Propam Mabes Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur.
Baca juga : Konflik Agraria Lampung: 424 KK Korban Perampasan Tanah Mengadu
Korban, yang bernama Romadon, diduga tewas akibat tindakan penggunaan kekuatan berlebih oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada 28 Maret 2024 lalu.
Pendampingan hukum terhadap keluarga korban dilakukan oleh YLBHI LBH Bandarlampung.
Wakil Direktur YLBHI LBH Bandarlampung, Cik Ali, dengan tegas mendesak Propam Mabes Polri dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan extra judicial killing tersebut.
“Istri korban menyatakan bahwa Romadon tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat kejadian, korban sedang memperbaiki sandal bersama anak dan istrinya di rumah.
“Ketika mendengar suara ayahnya menjerit memanggil nama Romadon, ia keluar dan langsung ditembak hingga jatuh tidak sadarkan diri,” ungkap Cik Ali, Jumat, 28 Juni 2024.
Menurut keterangan keluarga, setelah Romadon ditembak, ia diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi yang telah terparkir di halaman rumah.
Baca juga : Petani Lampung Serbu Kementerian ATR-BPN: Tolak Mafia Tanah
Selain itu, ibu dan istri korban juga mengalami kekerasan fisik dari anggota polisi yang melakukan penangkapan.
“Ibu dan istri korban dipukul, didorong, dan dijambak,” tambahnya.
Sekitar pukul 19:00 WIB, pihak kepolisian memberitahu keluarga bahwa Romadon telah meninggal dunia dan meminta izin untuk melakukan autopsi.
Meskipun keluarga menolak, keesokan harinya, jenazah Romadon tiba di rumah duka dengan tanda-tanda autopsi dan luka lebam di pergelangan tangan.





Lappung Media Network