Lappung – Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas bagi para pemilik tanah di seluruh Indonesia.
Lahan bersertifikat, baik itu Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas produktif selama 2 tahun berturut-turut kini berada dalam incaran negara untuk diambil alih.
Baca juga : Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah penelantaran aset yang seharusnya bisa mendorong roda perekonomian.
“Terhadap tanah yang sudah bersertifikat, jika dalam waktu 2 tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan apa pun, atau tidak didayagunakan, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron Wahid, dikutip pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Nusron, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah tanpa terkecuali.
Tujuannya adalah memastikan setiap jengkal tanah bersertifikat di Indonesia memiliki manfaat dan tidak hanya menjadi objek spekulasi.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah 2 tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan itu menjadi tanah telantar,” tegasnya.
Baca juga : Polda dan BPN Bentuk Tim Khusus Tangkal Mafia Tanah
Meskipun terdengar mengancam, Nusron memaparkan bahwa proses penetapan sebuah lahan menjadi “tanah telantar” tidak terjadi seketika.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme bertahap yang memberi ruang cukup bagi pemilik untuk memanfaatkan lahannya.
Proses ini memakan waktu hampir 4 tahun sebelum status tanah resmi dialihkan.
Berikut tahapannya:
- Pemberitahuan Awal: BPN akan mengirimkan surat pemberitahuan pertama dan memberikan waktu 3 bulan bagi pemilik untuk merespons atau memulai aktivitas.
- Peringatan Bertingkat: Jika tidak ada respons, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga akan dilayangkan secara berkala setiap 3 bulan.
- Masa Perundingan: Setelah melewati 3 surat peringatan tanpa hasil, pemerintah masih memberikan waktu 6 bulan untuk proses perundingan.
- Penetapan Tanah Telantar: Jika seluruh tahapan tersebut, yang totalnya memakan waktu 2 tahun plus 587 hari, tetap tidak diindahkan, barulah pemerintah secara resmi menetapkan lahan tersebut sebagai tanah telantar.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
“Prosesnya panjang, jadi ada cukup waktu. Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, lahan itu akan menjadi objek land reform,” jelas Nusron.
Diketahui, langkah tegas ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu Reforma Agraria.
Tanah-tanah telantar yang diambil alih nantinya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti petani tak berlahan atau kelompok masyarakat lainnya.
Saat ini, data pemerintah menunjukkan dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang teridentifikasi sebagai tanah telantar.
Angka fantastis inilah yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk ditertibkan dan diredistribusi demi keadilan dan pemerataan ekonomi.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani





Lappung Media Network