Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Punya Tanah Bersertifikat tapi Dibiarkan Kosong? Siap-siap Kehilangan

    Punya Tanah Bersertifikat tapi Dibiarkan Kosong? Siap-siap Kehilangan

    Irjen by Irjen
    14/07/2025
    in Pemerintahan
    Punya Tanah Bersertifikat tapi Dibiarkan Kosong? Siap-siap Kehilangan

    Ilustrasi tanah terlantar. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas bagi para pemilik tanah di seluruh Indonesia.

    Lahan bersertifikat, baik itu Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas produktif selama 2 tahun berturut-turut kini berada dalam incaran negara untuk diambil alih.

    Baca juga : Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan

    Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

    Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah penelantaran aset yang seharusnya bisa mendorong roda perekonomian.

    “Terhadap tanah yang sudah bersertifikat, jika dalam waktu 2 tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan apa pun, atau tidak didayagunakan, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron Wahid, dikutip pada Senin, 14 Juli 2025.

    Menurut Nusron, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah tanpa terkecuali.

    Tujuannya adalah memastikan setiap jengkal tanah bersertifikat di Indonesia memiliki manfaat dan tidak hanya menjadi objek spekulasi.

    “Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah 2 tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan itu menjadi tanah telantar,” tegasnya.

    Baca juga : Polda dan BPN Bentuk Tim Khusus Tangkal Mafia Tanah

    Meskipun terdengar mengancam, Nusron memaparkan bahwa proses penetapan sebuah lahan menjadi “tanah telantar” tidak terjadi seketika.

    Pemerintah telah menyiapkan mekanisme bertahap yang memberi ruang cukup bagi pemilik untuk memanfaatkan lahannya.

    Proses ini memakan waktu hampir 4 tahun sebelum status tanah resmi dialihkan.

    Berikut tahapannya:

    1. Pemberitahuan Awal: BPN akan mengirimkan surat pemberitahuan pertama dan memberikan waktu 3 bulan bagi pemilik untuk merespons atau memulai aktivitas.
    2. Peringatan Bertingkat: Jika tidak ada respons, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga akan dilayangkan secara berkala setiap 3 bulan.
    3. Masa Perundingan: Setelah melewati 3 surat peringatan tanpa hasil, pemerintah masih memberikan waktu 6 bulan untuk proses perundingan.
    4. Penetapan Tanah Telantar: Jika seluruh tahapan tersebut, yang totalnya memakan waktu 2 tahun plus 587 hari, tetap tidak diindahkan, barulah pemerintah secara resmi menetapkan lahan tersebut sebagai tanah telantar.

    Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    “Prosesnya panjang, jadi ada cukup waktu. Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, lahan itu akan menjadi objek land reform,” jelas Nusron.

    Diketahui, langkah tegas ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu Reforma Agraria.

    Tanah-tanah telantar yang diambil alih nantinya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti petani tak berlahan atau kelompok masyarakat lainnya.

    Saat ini, data pemerintah menunjukkan dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang teridentifikasi sebagai tanah telantar.

    Angka fantastis inilah yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk ditertibkan dan diredistribusi demi keadilan dan pemerataan ekonomi.

    Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani 

    Tags: Ambil Alih TanahAturan Tanah BaruHGBHGUHukum AgrariaInvestasi TanahKebijakan PertanahanKementerian ATR/BPNMenteri ATRNusron WahidPropertireforma agrariaSanksi Tanah Kosong.Sertifikat TanahTanah Telantar
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Heroik, IRT Lawan Begal di Lampung, Terseret Hingga Kepala Terbentur Aspal

    Next Post

    Harimau Mengamuk Lagi di Lampung Barat, DPR Tuding BKSDA Lalai

    Related Posts

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

    22/05/2026
    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved