Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    30/01/2025
    in APH
    Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Polda Lampung bersama BPN Lampung Timur melakukan peninjauan langsung ke lahan garapan masyarakat di Desa Wana, Kabupaten Lampung Timur, terkait pelaporan dugaan mafia tanah. Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Mafia tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN sisir 400 hektare lahan.

    Polda Lampung bersama BPN Lampung Timur melakukan peninjauan langsung ke lahan garapan masyarakat di Desa Wana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 30 Januari 2025.

    Baca juga : DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU

    Peninjauan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) terkait dugaan praktik mafia tanah di lahan seluas lebih dari 400 hektare.

    Pengaduan ini bermula dari terbitnya 182 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang telah digarap puluhan tahun oleh petani setempat.

    Masyarakat menuding adanya praktik mafia tanah karena SHM tersebut terbit tanpa sepengetahuan mereka, bahkan atas nama pihak lain yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia tanah.

    Dugaan Mafia Tanah

    Menurut keterangan masyarakat, lahan sengketa tersebut berada di Desa Sripendowo dan delapan desa lainnya di Kecamatan Bandar Sribhawono.

    Petani mengaku telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun silam.

    Namun, tiba-tiba muncul SHM yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

    Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah

    “Kami merasa dizalimi. Lahan yang kami garap puluhan tahun tiba-tiba diklaim orang lain. Ini jelas praktik mafia tanah,” ujar salah seorang petani.

    Pengaduan resmi pertama kali disampaikan ke Polda Lampung pada 29 Mei 2024.

    Namun, karena prosesnya dinilai lamban, masyarakat kembali mendatangi Polda Lampung pada Oktober 2024 untuk menanyakan perkembangan kasus.

    Tak hanya itu, bersama LBH Bandarlampung dan Walhi Lampung, mereka juga mengadu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada 6 Mei 2024.

    Polda dan BPN Diminta Tegas

    Prabowo Pamungkas, Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandarlampung, menyatakan bahwa masyarakat menuntut penyelesaian kasus ini secara transparan dan berpihak pada rakyat.

    “Ini momentum bagi negara untuk membuktikan komitmennya memberantas mafia tanah.

    “Jangan sampai penyelesaiannya hanya bersifat seremonial,” tegas Prabowo.

    Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak

    Masyarakat juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah.

    “Ketika Menteri ATR/BPN menyatakan gebuk mafia tanah, kami bertanya, mafia mana yang digebuk?

    “Dan kepentingan rakyat mana yang diselamatkan? kata Prabowo.

    Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Diketahui, peninjauan yang dilakukan oleh Subdit 2 Unit Harda Polda Lampung dan BPN Lampung Timur ini merupakan langkah awal untuk memverifikasi pengaduan masyarakat.

    Proses ini juga dilakukan setelah BPN Lampung Timur menerbitkan surat pemberitahuan pemblokiran terhadap 182 SHM yang bermasalah.

    Masyarakat yang didampingi oleh LBH Bandarlampung turut mengawal proses peninjauan.

    Mereka berharap Polda Lampung dan BPN dapat memprioritaskan penyelesaian kasus ini dengan asas keadilan dan keberpihakan pada rakyat.

    “Petani hanya menuntut agar negara hadir melindungi hak-hak mereka sebagai petani penggarap.

    “Bagi mereka kata kunci dalam masalah agraria adalah keselamatan rakyat, bukan segelintir elit,” pungkas Prabowo Pamungkas.

    Baca juga : Gebuk Mafia Tanah. Petani Lampung Timur Tagih Janji Menteri ATR-BPN

    Tags: BPN Lampung TimurLampungLampung TimurLBH BandarlampungMafia TanahPolda LampungSerikat Petani LampungWalhi Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kurangi Kerugian Panen, Petani Pringsewu Beralih ke Combine Harvester

    Next Post

    Bupati Pesawaran Hadiri Peresmian Rumah Sehat Baznas, Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved