Lappung – Mafia tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN sisir 400 hektare lahan.
Polda Lampung bersama BPN Lampung Timur melakukan peninjauan langsung ke lahan garapan masyarakat di Desa Wana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca juga : DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU
Peninjauan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) terkait dugaan praktik mafia tanah di lahan seluas lebih dari 400 hektare.
Pengaduan ini bermula dari terbitnya 182 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang telah digarap puluhan tahun oleh petani setempat.
Masyarakat menuding adanya praktik mafia tanah karena SHM tersebut terbit tanpa sepengetahuan mereka, bahkan atas nama pihak lain yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia tanah.
Dugaan Mafia Tanah
Menurut keterangan masyarakat, lahan sengketa tersebut berada di Desa Sripendowo dan delapan desa lainnya di Kecamatan Bandar Sribhawono.
Petani mengaku telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun silam.
Namun, tiba-tiba muncul SHM yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah
“Kami merasa dizalimi. Lahan yang kami garap puluhan tahun tiba-tiba diklaim orang lain. Ini jelas praktik mafia tanah,” ujar salah seorang petani.
Pengaduan resmi pertama kali disampaikan ke Polda Lampung pada 29 Mei 2024.
Namun, karena prosesnya dinilai lamban, masyarakat kembali mendatangi Polda Lampung pada Oktober 2024 untuk menanyakan perkembangan kasus.
Tak hanya itu, bersama LBH Bandarlampung dan Walhi Lampung, mereka juga mengadu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada 6 Mei 2024.
Polda dan BPN Diminta Tegas
Prabowo Pamungkas, Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandarlampung, menyatakan bahwa masyarakat menuntut penyelesaian kasus ini secara transparan dan berpihak pada rakyat.
“Ini momentum bagi negara untuk membuktikan komitmennya memberantas mafia tanah.
“Jangan sampai penyelesaiannya hanya bersifat seremonial,” tegas Prabowo.
Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak
Masyarakat juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah.
“Ketika Menteri ATR/BPN menyatakan gebuk mafia tanah, kami bertanya, mafia mana yang digebuk?
“Dan kepentingan rakyat mana yang diselamatkan? kata Prabowo.
Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
Diketahui, peninjauan yang dilakukan oleh Subdit 2 Unit Harda Polda Lampung dan BPN Lampung Timur ini merupakan langkah awal untuk memverifikasi pengaduan masyarakat.
Proses ini juga dilakukan setelah BPN Lampung Timur menerbitkan surat pemberitahuan pemblokiran terhadap 182 SHM yang bermasalah.
Masyarakat yang didampingi oleh LBH Bandarlampung turut mengawal proses peninjauan.
Mereka berharap Polda Lampung dan BPN dapat memprioritaskan penyelesaian kasus ini dengan asas keadilan dan keberpihakan pada rakyat.
“Petani hanya menuntut agar negara hadir melindungi hak-hak mereka sebagai petani penggarap.
“Bagi mereka kata kunci dalam masalah agraria adalah keselamatan rakyat, bukan segelintir elit,” pungkas Prabowo Pamungkas.
Baca juga : Gebuk Mafia Tanah. Petani Lampung Timur Tagih Janji Menteri ATR-BPN