Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta

    Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta

    by Irjen
    03/07/2025
    in APH
    Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta

    RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, ini merupakan tindak lanjut atas desakan publik yang dimotori oleh LSM Akar, Keramat, dan Pematank. Foto: Dokumentasi Pematank

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Raksasa gula SGC yang kuasai 43 ribu hektare tapi kontribusi PAD diduga cuma Rp4 juta.

    Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 2 Juli 2025.

    Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI

    Sugar Group Companies (SGC), salah satu produsen gula terbesar di Indonesia, diduga hanya menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 juta pada Mei 2025, angka yang sangat timpang dengan luas lahan puluhan ribu hektare yang mereka kuasai.

    Kesenjangan drastis ini menjadi puncak gunung es dari serangkaian dugaan pelanggaran yang dibongkar oleh Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di hadapan Komisi II DPR RI.

    RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, ini merupakan tindak lanjut atas desakan publik yang dimotori oleh LSM Akar, Keramat, dan Pematank.

    Forum ini mempertemukan legislator Senayan dengan para pemangku kepentingan di Lampung, termasuk Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Dirjen ATR/BPN, bupati terkait, dan sejumlah stakeholder lainnya.

    Baca juga : 18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan

    Juru Bicara Aliansi Tiga LSM, Saprianyah, dengan tegas memaparkan temuan investigasi mereka.

    Ia menyebut ada indikasi kuat praktik pencaplokan lahan oleh PT Sugar Indah Lampung (SIL), anak perusahaan SGC, yang luasnya jauh melampaui izin Hak Guna Usaha (HGU) resmi.

    “Data kami menunjukkan HGU PT SIL hanya seluas 11.000 hektare, namun penguasaan di lapangan mencapai 43.000 hektare.

    “Ini bukti nyata pelanggaran dan pencaplokan lahan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Saprianyah dalam forum tersebut.

    Aliansi, kata dia, telah menyerahkan seluruh data pendukung, mulai dari dugaan penggelapan pajak, penggunaan air tanpa izin, hingga data HGU yang tidak sesuai kepada Kejaksaan Agung, DPR RI, dan Pemprov Lampung.

    “Kami hanya punya satu tuntutan, segera ukur ulang seluruh lahan milik SGC,” tegasnya.

    Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta

    Dugaan kontribusi yang minim tersebut diperkuat oleh pernyataan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

    Ia mengakui bahwa koordinasi lintas instansi untuk mengklarifikasi persoalan lahan dan pajak SGC selama ini belum membuahkan hasil yang memuaskan.

    Baca juga : Kejar Tunggakan Pajak, Kepala Bapenda Lampung Pimpin Tim ke Sugar Group

    “Berdasarkan data dari Dispenda, kontribusi PAD dari PT SGC pada bulan Mei 2025 tercatat hanya Rp4 juta.

    “Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” ungkap Jihan.

    Rasa kecewa juga dilontarkan oleh Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan.

    Ia menyayangkan minimnya transparansi SGC di wilayahnya, baik terkait data HGU maupun kontribusi nyata kepada daerah.

    “Jangankan data pajak, kami meminta CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) untuk hewan kurban saat Idul Adha lalu saja mereka hanya memberi kambing kacang. Ini sangat tidak sebanding,” ujarnya.

    Menanggapi seluruh keluhan dan data yang dipaparkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya telah mencatat semua poin krusial terkait konflik agraria dan dugaan pelanggaran oleh SGC.

    “Semua aduan dari masyarakat dan keluhan dari pemerintah daerah telah kami akomodir.

    “Ini adalah masalah serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan potensi kerugian negara,” kata politisi Fraksi Demokrat tersebut.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menggelar RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025 mendatang.

    Forum tersebut diagendakan untuk membahas hasil temuan dan merumuskan langkah konkret yang akan diambil.

    “Komisi II mendukung penuh permintaan pengukuran ulang lahan SGC. Ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Lampung,” pungkasnya.

    Baca juga : Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi

    Tags: Aliansi Tiga LSMBandarlampungBerita LampungDede YusufHGU SGCHukumJihan NurlelaKomisi II DPR RIKonflik Agraria LampungPAD LampungPajak SGCPemprov LampungPolitikQudrotul Ikhwan KaryonagoroRDPUSGCSugar Group CompaniesTulang Bawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan

    Next Post

    DPR dan Pemprov Lampung Sepakat, Lahan SGC Harus Diukur Ulang

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Danantara Indonesia Gelar Pelatihan Semikonduktor: Bangun Masa Depanmu di Industri Chip Tingkat Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Subholding Downstream Pertamina Resmi Berdiri: Hasil Merger 3 Bisnis Sektor Hilir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara): Mimpi Besar Prabowo untuk Indonesia Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version