Lappung – Seorang remaja di Lampung Timur ditangkap usai mencuri HP.
Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur, berhasil menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan pencurian 2 unit handphone (HP) di rumah yang sama.
Baca juga : Tak Kapok! Residivis Pencurian Asal Lampung Selatan Kembali Ditangkap
Peristiwa ini sendiri menimpa SH (43) warga Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono pada, Selasa, 18 Juli 2023, menjelaskan, pelaku berinisial AA (19) warga Kecamatan Bumi Agung.
Suryono menjelaskan, tindak pidana pencurian ini bermula pada Kamis, 2 Mei 2023.
Saat itu, sambungnya, pelaku AA masuk melalui dinding dapur belakang yang sedang dibangun dengan cara memanjat.
Baca juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Biji Kopi
Kemudian pelaku melompat menggunakan tangga yang dipasang pada dinding dapur bagian belakang luar.
“Karena sedang dalam renovasi ruang tengah rumah korban ini belum terpasang pintunya, hingga mempermudah pelaku,” jelas Suryono.
Usai berhasil masuk ke dalam rumah, AA dengan leluasa mengambil 1 buah helm merek NHK dan 1 unit HP.
Tak berhenti sampai disitu, pada Minggu, 16 Juni 2023, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku kembali lagi ke rumah korbannya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pencurian 2015 Silam yang Terjadi di Jalintim Terbanggi Besar
“Aksi kedua dari pelaku AA ini juga sama dengan yang pertama, masuk dengan cara memanjat dinding bagian dapur, lalu mengambil 1 unit HP,” papar Suryono.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000, dan melaporkannya ke Polsek Marga Tiga untuk ditindaklanjuti.
Polsek Marga Tiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Minggu, 17 Juli 2023, tim Tekab Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Remaja di Lampung Timur ditangkap usai mencuri HP
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kotak handphone.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Terkait kasus ini, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dan mengurangi risiko menjadi korban pencurian HP.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk saling bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak kejahatan.
Baca juga : Polisi Ringkus Dua Warga Bandar Lampung Karena Kasus Pencurian di Pesawaran





Lappung Media Network