Lappung – 3 kali keluar masuk penjara, residivis kasus narkoba di Menggala kembali ditangkap.
Seorang kakek yang sudah 3 kali menjadi residivis kasus narkoba, kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Baca juga : Beraksi Dalam Hitungan Detik, 2 Residivis Curanmor di Lampung Tengah Ditembak Polisi
Kakek yang ditangkap tersebut berinisial YI alias TB (53) warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pertama kali ia ditangkap dalam kasus narkoba tahun 2011.
YI alias TB menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu ditangkap lagi tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun.
Kemudian tahun 2021 kembali ditangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun.
Baca juga : Tak Kapok! Residivis Pencurian Asal Lampung Selatan Kembali Ditangkap
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut, pelaku diamankan pada Kamis, 20 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
“Petugas kembali menangkap seorang kakek yang sudah 3 kali menjadi residivis kasus narkoba,” ujar Aris, Sabtu, 22 Juli 2023.
“Kakek ini ditangkap saat sedang berada di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota,” kata Aris menambahkan.
Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,12 gram.
Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang sudah 3 kali menjadi residivis kasus narkoba merupakan hasil penyelidikan di Lingkungan Palembang, Menggala Kota.
Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga : Berulah lagi, Residivis Asal Lampung Timur Kembali Ditangkap Polisi
Kakek yang sudah 3 kali menjadi residivis kasus narkotika, sambungnya, saat melihat kedatangan petugas berusaha untuk melarikan diri.
“Namun, usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap, sehingga kakek ini kembali ditangkap dengan barang bukti berupa sabu,” tegas dia.
3 kali keluar masuk penjara, residivis kasus narkoba di Menggala kembali ditangkap
Aris menambahkan, kakek yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Baca juga : Bobol Toko di Kampung Wates, Residivis Asal Kampung Goras Jaya Diamuk Massa
